Rabu, 20 September 2017

GP (Geologi Pertambangan)

Kompetensi Keahlian Geologi Pertambangan mengemban tugas dan fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam bidang geologi dan pertambangan. Geologi pertambangan adalah suatu ilmu yang mempelajari dan mengembangkan pengetahuan yang berkaitan dengan kebumian seperti, bentuk muka bumi, material penyusun bumi, jenis batuan, sifat-sifat fisika dan kimia, bentuk batuan, proses pembentukannya dan sejarah bumi serta geologi terapannya seperti Geologi Minyak dan Gas Bumi, Geologi Teknik, Hidro Geologi, Geologi Tata Lingkungan, Geologi Tambang dan lain-lain. Kompetensi Keahlian Geologi Pertambangan berperan sebagai wahana pengkajian dan pemanfaatan sumberdaya alam (mineral, energi, dan air) serta penerapan kerekayasaan, lingkungan hidup, dan mitigasi bencana alam.

geologi-pertambangan
Pada Geologi Pertambangan yang dipelajari adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bumi sebagai obyek, dengan ruang lingkup yang luas, misalnya batuan dan mineral, minyak dan gas bumi, gunung api dan panas bumi, atau struktur bumi, gempa bumi, maupun proses dipermukaan seperti erosi, pengendapan dan perubahan lain terhadap batuan. lingkungan, geofisika, kekuatan bahan, konstruksi, perminyakan, pertambangan, analisis.
Penerapan keahlian seorang lulusan Geologi Pertambangan cakupan bidang profesi yang sangat luas antara lain adalah: rekayasa dalam penyediaan dan pengelolaan sumber daya energi (minyak bumi, batubara, panas bumi, dan sebagainya), pengelolaan lingkungan (kelestarian air tanah, mitigasi gerakan tanah, penentuan lokasi pembuangan limbah, dan sebagainya), penataan; perencanaan; serta pengembangan wilayah, konstruksi (jalan, jembatan, bendungan, gedung bertingkat, bunker, terowongan, dan sebagainya), dan pengelolaan sumber daya air (pengembangan air tanah, pengelolaan mata air, pengembangan daerah aliran sungai, dan sebagainya).
Dengan peluang kerja yang sedemikian luas, maka lulusan Kompetensi Keahlian Geologi Pertambangan dapat bekerja di sektor pemerintah/departemen maupun swasta.
  1. Sektor Swasta (Lembaga Swadaya Masyarakat, Konsultan, Kontraktor, Perusahaan Minyak, Perusahaan Pertambangan, Perusahaan Geoservices, Suplier, serta Pengembang pemukiman, dll
  2. Sektor Pemerintah (Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, BPPT, Bappedal, Bapedalda, Departemen Dalam Negeri, LIPI, dll)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar